Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan pengangkatan pertama dalam JF bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melalui Kemhan.
(2) Tata cara pengangkatan pertama dalam JF bagi PNS dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengangkatan pertama dalam JF hanya dapat dilaksanakan melalui seleksi calon PNS;
b. PNS diangkat dalam JF sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar;
c. pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Biro Kepegawaian berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Calon PNS Kemhan untuk kelengkapan persyaratan administrasi meliputi:
1. salinan/petikan keputusan pengangkatan calon PNS yang dilegalisir;
2. salinan/petikan keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
3. fotokopi ijazah sarjana/diploma empat sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Keahlian atau Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF keterampilan yang dilegalisir;
4. fotokopi nilai Predikat Kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir;
5. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
6. surat kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
7. syarat administrasi lain sesuai dengan kebutuhan JF sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pembina.
d. berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Biro Kepegawaian membuat keputusan Menteri tentang pengangkatan pertama dalam JF dan ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
