Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PPPK Kemhan dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui pengadaaan PPPK berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda