Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pengangkatan. (2) Jangka waktu pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang keputusan pengangkatan ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda