Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang diangkat menjadi Pejabat fungsional melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi ke dalam atau dari JF dan kenaikan jenjang. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan bagi PPPK di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang diangkat menjadi Pejabat fungsional. (3) PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dalam berita acara pelaksanaan. (4) Berita acara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Biro Kepegawaian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan pelantikan untuk kelengkapan administrasi pengangkatan.
Koreksi Anda