Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut ASN Kemhan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PPPK Kemhan adalah PPPK yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Panitia Seleksi Calon PNS Kemhan adalah panitia yang bertugas untuk melakukan seleksi Pengadaan PNS Kemhan dengan menggunakan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kemhan.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
8. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Pejabat Fungsional adalah PNS dan PPPK yang menduduki JF pada lingkungan Kemhan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
10. Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
11. Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
12. Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
13. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu UO Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS Kemhan.
21. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
22. Unit Organisasi selanjutnya disingkat dengan UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, UO Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, UO Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan UO Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
23. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Mabes TNI adalah membawahi Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, Mabes TNI Angkatan Udara.
24. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
25. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
27. Sekretaris Jenderal yang selanjutnya disebut Sekjen adalah pimpinan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan.
28. Kepala Biro Kepegawaian yang selanjutnya disebut Karopeg adalah pimpinan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian kementerian.
Koreksi Anda
