PELAKSANAAN PENGADAAN
Pelaksanaan pengadaan PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. penetapan dan pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
g. pengangkatan menjadi PPPK.
Perencanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. pembentukan panitia seleksi;
b. penjadwalan seleksi; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
(1) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan setelah mendapatkan penetapan formasi PPPK untuk Kemhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi.
(2) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan Panitia Seleksi Kemhan.
(3) Panitia Seleksi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh PPK.
(1) Panitia Seleksi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. penanggung jawab, yang dijabat oleh Menteri;
b. wakil penanggung jawab, yang dijabat oleh Wakil Menteri;
c. ketua, yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan;
d. wakil ketua, yang dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
e. sekretaris, yang dijabat oleh Kepala Bagian Induk PNS Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
f. anggota perwakilan UO, yang dijabat oleh:
1. Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai anggota perwakilan UO Kemhan;
2. Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan Personel PNS Staf Personel TNI sebagai anggota perwakilan UO Markas Besar TNI;
3. Perwira Pembantu Utama VI/Pembinaan PNS Staf Personel TNI Angkatan Darat sebagai anggota perwakilan UO Markas Besar TNI Angkatan Darat;
4. Kepala Sub Dinas Personel Sipil Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut sebagai anggota perwakilan UO Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
5. Kepala Sub Dinas Administrasi PNS Dinas Administrasi Personel Angkatan Udara sebagai anggota perwakilan UO Markas Besar TNI Angkatan Udara.
g. tim seleksi administrasi;
h. tim pelaksanaan seleksi kompetensi;
i. tim pelaksanaan wawancara;
j. tim pemantauan ujian; dan
k. tim proses pengolahan hasil dan pengumuman.
(2) Panitia Seleksi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan; dan
d. unit kerja yang membidangi keuangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf k terdiri atas:
a. tim panitia pusat; dan
b. tim panitia UO.
Tim panitia pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Panitia Seleksi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan tanggung jawab pada:
a. pengumuman lowongan;
b. seleksi administrasi;
c. seleksi kompetensi;
d. wawancara;
e. pemantauan ujian; dan
f. proses pengolahan hasil dan pengumuman.
Tugas dan tanggung jawab pada pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan uraian sebagai berikut:
a. menyampaikan keputusan Menteri tentang penetapan alokasi kebutuhan PPPK berdasarkan jumlah dan rinciannya serta tahun anggaran secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN; dan
b. mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada masyarakat.
(1) Tugas dan tanggung jawab pada proses pengolahan hasil dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilaksanakan oleh:
a. tim proses pengolahan hasil dan pengumuman pusat: dan
b. tim proses pengolahan hasil dan pengumuman UO.
(2) Tim proses pengolahan hasil dan pengumuman pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan pengumuman lowongan di media;
b. melakukan koordinasi dengan Panselnas tentang integrasi data hasil seleksi kompetensi dan uji materi;
c. menerima rekapitulasi nilai hasil integrasi data seleksi kompetensi dan uji materi dari Panselnas;
d. mengumumkan hasil seleksi di media yang telah ditentukan; dan
e. menerbitkan Keputusan Menteri tentang kelulusan seleksi Pengadaan PPPK tahun berjalan.
(3) Tim proses pengolahan hasil dan pengumuman UO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dan mendukung pelaksanaan proses pengolahan hasil tim proses pengolahan hasil dan pengumuman pusat;
b. mengumumkan hasil seleksi di media yang telah ditentukan; dan
c. menerima keputusan Menteri dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku di tiap UO.
(1) Penjadwalan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa jadwal pelaksanaan seleksi
administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara ditetapkan oleh Panselnas.
(2) Penjadwalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Kemhan dan diusulkan kepada Panselnas untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Jadwal uji materi ditetapkan oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan berkoordinasi dengan Panselnas.
(1) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. sarana yang disesuaikan dengan kebutuhan; dan
b. prasarana berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan Pengadaan PPPK Kemhan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana ayat (1) disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Panitia Seleksi Kemhan.
(3) Bagi Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas disiapkan sarana dan prasarana khusus.
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atas jabatan PPPK Kemhan dilakukan oleh Panitia Seleksi Kemhan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan jabatan PPPK Kemhan dari Panselnas.
(2) Pengumuman lowongan jabatan PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman lowongan jabatan PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. unit kerja penempatan yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap Pelamar.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan media meliputi:
a. laman resmi Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar TNI Angkatan;
b. media elektronik;
c. media cetak;
d. papan pengumuman; dan/atau
e. media lain yang memungkinkan.
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kegiatan pengajuan lamaran oleh Pelamar yang memenuhi persyaratan berdasarkan pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendaftaran; dan
b. penyampaian dokumen lamaran.
(1) Pendaftaran bagi Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan secara daring melalui laman yang ditentukan oleh Panselnas.
(2) Pendaftaran sebagimana dimaksud pada ayat
(1) memasukkan data Pelamar paling sedikit meliputi:
a. nomor identitas kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, tahun kelahiran;
d. kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan;
e. jabatan yang dilamar;
f. instansi yang dilamar;
g. alamat e-mail; dan
h. nomor telepon atau telepon genggam yang bisa dihubungi.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh nomor registrasi selanjutnya digunakan
untuk penyampaian dokumen.
(1) Penyampaian dokumen lamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan Pelamar setelah memperoleh nomor registrasi.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengunggah dalam bentuk pindai dokumen asli melalui laman yang ditentukan oleh Panselnas;
dan/atau
b. mengirim dokumen secara langsung atau melalui jasa pengiriman.
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan secara daring oleh tiap UO untuk mencocokkan atau memverifikasi persyaratan dengan data Pelamar yang telah diunggah melalui laman yang ditentukan.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penentuan kelulusannya ditetapkan dengan keputusan Panitia Seleksi Kemhan yang diumumkan bersama dengan pemanggilan kepada Pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi.
(3) Data Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, disampaikan kepada Panselnas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b diikuti oleh Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
(2) Pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Kemhan dan media sosial paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
b. kelengkapan mengikuti seleksi kompetensi meliputi:
1. kartu tanda Pelamar seleksi PPPK Nasional; dan
2. kartu tanda penduduk asli/surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik/surat kehilangan kartu tanda penduduk asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
c. tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan materi yang terdiri atas:
a. seleksi kompetensi manajerial;
b. seleksi kompetensi teknis; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
(2) Selain seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan uji materi yang terdiri atas:
a. tes kesegaran jasmani;
b. tes kesehatan;
c. tes psikotes;
d. tes penelitian personel; dan/atau
e. tes kesehatan jiwa.
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh Pelamar dengan standar kompetensi jabatan di Kemhan.
(2) Materi soal seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan fasilitas computer assisted test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan kordinasi antara Panitia Seleksi Kemhan dan Panselnas.
(5) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panselnas.
(1) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa tes lari dengan jarak
2.400 (dua ribu empat ratus) meter.
(2) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai sesuai dengan pedoman dan standar penilaian yang disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO atau anggota perwakilan UO yang ada dalam Panitia Seleksi Kemhan dalam bentuk tabel penilaian tes kesegaran jasmani.
(3) Tabel penilaian tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan tingkat kesehatan Pelamar.
(2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan berupa:
a. tinggi dan berat badan;
b. tekanan darah;
c. anamnesa dan pemeriksaan fisik;
d. mata;
e. telinga, hidung, dan tenggorokan;
f. gigi;
g. laboratorium dan tes kehamilan bagi wanita;
h. elektrokardiogram (EKG); dan
i. radiologi thorax photo.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil diagnosanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap hasil tes kesehatan.
(4) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai dengan pedoman dan standar yang disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO atau anggota perwakilan UO yang ada dalam Panitia Seleksi Kemhan dalam bentuk tabel penilaian hasil pemeriksaan kesehatan.
(5) Tabel penilaian hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk mengukur inteligensi Pelamar.
(2) Tes psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis komputer dengan menggunakan alat ukur yang terdiri atas 3 (tiga) subtes meliputi:
a. keterampilan berfikir (thinking skills);
b. keterampilan mengenal diri sendiri (intrapersonal skills); dan
c. keterampilan hubungan antar pribadi (interpersonal skills).
(3) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai dengan pedoman dan standar penilaian yang disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO atau anggota perwakilan UO yang ada dalam Panitia Seleksi Kemhan dalam bentuk tabel penilaian hasil tes psikotes.
(4) Tabel penilaian hasil tes psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes penelitian personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. secara tertulis; dan
b. melalui wawancara.
(2) Tes penelitian personel secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a penilaian dilaksanakan melalui pengisian data awal berupa daftar isian pertanyaan yang meliputi:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat tempat tinggal;
c. riwayat sekolah;
d. riwayat permasalahan hukum; dan
e. data lain yang disesuaikan dengan perkembangan.
(3) Tes penelitian personel melalui wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b penilaian dilaksanakan dengan wawancara tentang aspek:
a. ideologi negara;
b. toleransi beragama;
c. wawasan kebangsaan; dan
d. aspek lain disesuaikan dengan perkembangan.
(4) Tes penelitian personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai sesuai dengan pedoman dan standar penilaian yang disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO atau anggota perwakilan UO yang ada dalam Panitia Seleksi Kemhan dalam bentuk tabel penilaian hasil tes penelitian personel.
(5) Tabel penilaian hasil tes penelitian personel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengetahui kondisi awal kejiwaan dan profil klinis dari Pelamar.
(2) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis.
(3) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes kesehatan jiwa.
(4) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sesuai dengan pedoman dan standar penilaian yang disusun oleh Panitia Seleksi Kemhan dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO atau anggota perwakilan UO yang ada dalam Panitia Seleksi Kemhan dalam bentuk tabel penilaian hasil kesehatan jiwa.
(5) Tabel penilaian hasil tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penentuan kelulusan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Panselnas.
(2) Penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan keputusan Panitia Seleksi
Kemhan yang diumumkan bersama dengan pemanggilan kepada Pelamar untuk mengikuti wawancara.
(2) Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. kelulusan Pelamar seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan.
b. Dalam hal kelulusan Pelamar seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. nama jabatan yang dilamar;
b. kualifikasi pendidikan;
c. nomor kartu tanda Pelamar seleksi;
d. nama Pelamar seleksi;
e. nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat; dan
f. informasi lain yang diperlukan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. laman resmi Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar TNI Angkatan;
b. media elektronik;
c. media cetak;
d. papan pengumuman; dan/atau
e. media lain yang memungkinkan
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diikuti oleh Pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi kompetensi.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas Pelamar seleksi kompetensi.
(1) Bobot penilaian seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditentukan sebagai berikut:
a. pembobotan materi seleksi kompetensi sebesar 50 (lima puluh) persen;
b. pembobotan uji materi sebesar 25 (dua puluh lima) persen;
c. pembobotan nilai wawancara sebesar 25 (dua puluh lima) persen.
(2) Pembobotan uji materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b secara teknis pelaksanaan dikoordinasikan tim pelaksanaan seleksi kompetensi pusat dengan tim pelaksanaan seleksi kompetensi UO.
(1) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi dan wawancara yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(2) Berdasarkan penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Seleksi Kemhan mengumumkan hasil seleksi yang memuat:
a. nama jabatan yang dilamar;
b. kualifikasi pendidikan;
c. nomor kartu tanda Pelamar seleksi;
d. nama Pelamar seleksi;
e. nilai hasil seleksi yang disusun berdasarkan peringkat; dan
f. informasi lain yang diperlukan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
a. laman resmi Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar TNI Angkatan;
b. media elektronik;
c. media cetak;
d. papan pengumuman; dan/atau
e. media lain yang memungkinkan.
(4) Pelamar seleksi yang dinyatakan lulus seleksi melengkapi daftar riwayat hidup di laman yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
(1) Pengangkatan menjadi calon PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan melalui tahapan:
a. pemanggilan;
b. penyerahan persyaratan administrasi;
c. pemeriksaan kelengkapan;
d. penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK;
e. penetapan nomor induk PPPK; dan
f. keputusan penetapan nomor induk PPPK.
(2) Pengangkatan menjadi calon PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan:
a. keputusan pengangkatan PPPK Kemhan oleh PPK;
dan
b. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK.
(2) Pengangkatan PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.