Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/755/2010 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
