Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan Penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg dalam keadaan bahaya merupakan bagian dari sistem pertahanan negara, diatur dengan ketentuan bahwa Penguasaan tertinggi dilakukan oleh PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Koreksi Anda
