Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg ditata secara terpadu meliputi: a. perencanaan strategis kesehatan pertahanan negara di tingkat pusat dan perencanaan taktis di tingkat daerah; b. pengorganisasian di tingkat pusat dan daerah; c. pelaksanaan upaya kesehatan pertahanan negara; dan d. pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda