Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Siskeshanneg menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembinaan kesehatan pertahanan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
