Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Siskeshanneg terbagi dalam subsistem, meliputi: a. Sistem lnformasi Geomedik; b. sumber daya manusia kesehatan; c. materiil Kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id d. sarana dan prasarana kesehatan; e. teknologi kesehatan dan sumber daya alami; dan f. upaya kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id