Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Siskeshanneg terbagi dalam subsistem, meliputi:
a. Sistem lnformasi Geomedik;
b. sumber daya manusia kesehatan;
c. materiil Kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sarana dan prasarana kesehatan;
e. teknologi kesehatan dan sumber daya alami; dan
f. upaya kesehatan.
Koreksi Anda
