Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Siskeshanneg terdiri atas kesehatan TNI, kesehatan Pemerintah, kesehatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat (2) Komponen Siskeshanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara
Koreksi Anda