Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Sistem Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut ( Sishanneg ) adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 4. Kesehatan Pertahanan Negara adalah totalitas dari sumber daya bidang kesehatan di wilayah Republik lndonesia meliputi personel, fasilitas, sarana serta prasarana kesehatan milik pemerintah dan swasta yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pertahanan negara. 5. Sistem Kesehatan Nasional yang selanjutnya di singkat SKN adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa lndonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945. 6. Sistem Kesehatan Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut ( Siskeshanneg ) adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa lndonesia yang secara terpadu dan saling mendukung, sehingga menjadikan segenap unsur kesehatan mampu memberikan dukungan kesehatan bagi penyelenggaraan upaya pertahanan negara. 7. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan atau penggunaan secara serentak segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 8. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional secara serentak ataupun bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum diberlakukannya mobilisasi. 9. Dukungan Kesehatan adalah segala upaya kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan kesehatan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan penggunaan kekuatan pertahanan negara, termasuk dukungan pembekalan kesehatan dan pengungsian korban. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Pelayanan Kesehatan adalah segala upaya/kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan kesehatan dalam rangka pembinaan kekuatan, termasuk pelayanan rehabilitasi penderita dan penyandang cacat. 11. Materiil Kesehatan adalah barang kekayaan negara yang terdiri dari satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang yang khusus digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung, meliputi alat kesehatan dan bekal kesehatan. 12. Komponen Utama adalah Tentara Nasional lndonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Koreksi Anda