Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda