Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai berikut: a. Irjen Kemhan sebagai pengawas; b. Dirjen Renhan Kemhan sebagai pengendali anggaran; dan c. Dirkes Ditjenkuathan Kemhan sebagai pengendali teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id