Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan dan kerja sama dengan lembaga/badan/instansi di luar Kemhan dan TNI dilakukan pada kegiatan sebagai berikut :
a. tahap prabencana;
b. tahap tanggap darurat; dan
c. tahap pascabencana.
(2) .Hubungan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pertahanan negara bidang kesehatan.
Koreksi Anda
