Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan dan kerja sama dengan lembaga/badan/instansi di luar Kemhan dan TNI dilakukan pada kegiatan sebagai berikut : a. tahap prabencana; b. tahap tanggap darurat; dan c. tahap pascabencana. (2) .Hubungan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pertahanan negara bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id