Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf a sebagai berikut: a. mengkoordinasikan rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rekonstruksi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; b. mengkoordinasikan pelaksanaan latihan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; c. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sumber daya kesehatan/peta geomedik; d. mengkoordinasikan standar operasional tim reaksi cepat bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; e. mengkoordinasikan standar operasional penerimaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana; f. mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan anggaran, kebutuhan hidup personel yang terlibat, dan korban yang berada dalam perawatan serta menyusun sistem pelaporannya; dan g. mengkoordinasikan sistem komunikasi dan informasi bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana. (2) Pelaksanaan koordinasi pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf b sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan instansi terkait penanggulangan bencana tingkat pusat dan daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat/rapid team assessment); b. berkoordinasi dengan Pusdalops penanggulangan bencana dalam penempatan dan penggunaan Satgaskes; c. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat (termasuk faskes, alkes, dan manusia); d. mengkoordinasikan pergerakan surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik, dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya; e. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan makanan yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya; f. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna; g. mengkoordinasikan pendistribusian logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan; h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain; i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain; j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal massal; dan k. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan satgaskes bantuan kesehatan. (3) Pelaksanaan koordinasi pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, huruf c sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan evakuasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan c. membuat evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda