Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai materiil kesehatan dan bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. jumlah kebutuhan;
b. persediaan (buffer stock); dan
c. tempat penyimpanan buffer stock ada 2 (dua), yaitu:
1. buffer stock untuk tingkat pusat ditempatkan di gudang Puskes TNI.
2. buffer stock untuk tingkat daerah ditempatkan di gudang Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI; dan
b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan.
(3) Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi dan koordinasi kebutuhan buffer stock ke supra sistem dan lintas sektoral.
Koreksi Anda
