Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi mengenai sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a untuk bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. jumlah personel;
b. kualifikasi personel; dan
c. kebutuhan pelatihan.
(2) Instansi yang melaksanakan koordinasi yaitu:
a. Puskes TNI;
b. Ditkes Ditjenkuathan Kemhan;
c. Ditkesad;
d. Diskesal; dan
e. Diskesau.
(3) Ditkes Ditjenkuathan Kemhan selaku koordinator menyiapkan regulasi, data geomedik, dan pelatihan personel.
Koreksi Anda
