Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pihak yang berkoordinasi pada bantuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penanggulangan bencana terdiri atas:
a. Intern Kemhan dan TNI meliputi:
1. Instansi Kesehatan Kemhan;
2. Instansi Kesehatan TNI di tingkat pusat; dan
3. Instansi Kesehatan TNI di tingkat daerah.
b. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat pusat meliputi:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
2. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK ) Kemenkes;
3. Pusat Kedokteran Kesehatan Polri;
4. Palang Merah INDONESIA (PMI);
5. Kementerian Sosial.
c. Ekstern Kemhan dan TNI di tingkat daerah meliputi:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
2. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
