Dalam pelaksanaan fungsi pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, kegiatan pemeliharaan alutsista ditentukan oleh spesifikasi, kondisi, jenis dan tingkat kerusakan alutsista, kegiatannya secara umum diawali dari
pemeliharaan tingkat ringan sampai tingkat berat melalui penyelenggaraan fungsi sebagai berikut :
a. pemeliharaan pencegahan, menjadi tanggung jawab setiap Pengguna Materiil baik secara individu maupun hubungan satuan, meliputi :
1. pemeliharaan harian, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan Pengguna Materiil setiap hari meliputi pengecekan, penyetelan, pelumasan, pembersihan dan penyimpanan dalam tahap-tahap penggunaan alutsista yang terdiri dari :
a) pemeliharaan sebelum pemakaian;
b) pemeliharaan selama pemakaian; dan c) pemeliharaan setelah pemakaian.
2. pemeliharaan berkala, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilaksanakan sesuai keharusan yang tercantum di dalam buku pedoman/petunjuk penggunaan maupun pemeliharaan alutsista berdasarkan jadwal waktu maupun volume tingkat penggunaan.
b. pemeriksaan, dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi alutsista ditinjau dari aspek kesiapan operasional maupun aspek kesiapan teknis, yang pelaksanaannya sebagai berikut :
1. pemeriksaan Komando, merupakan kegiatan pemeriksaan yang tidak bersifat teknis, dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Materiil, bertujuan untuk mengetahui tingkat pemeliharaan di satuan, daya guna alutsista, penyimpanan alutsista dan kesiapan alutsista dihadapkan kepada pelaksanaan tugas satuan; dan
2. pemeriksaan Teknis, merupakan kegiatan pemeriksaan yang bersifat teknis, dilaksanakan oleh Pembina Teknis Materiil, bertujuan untuk mengetahui keadaan teknis alutsista dalam rangka penentuan kondisi, klasifikasi, jenis dan tingkat kerusakan.
c. penentuan kondisi dan klasifikasi dilaksanakan melalui :
1. penentuan kondisi, merupakan wewenang Pembina Teknis Materiil maupun Penanggung Jawab Materiil, dengan ketentuan :
a) kondisi baik (B), apabila seluruh komponen yang berada pada unit alutsista tersebut, baik komponen utama maupun komponen pendukung dapat berfungsi dengan baik;
b) kondisi rusak ringan (RR), apabila sebagian dari komponen pendukung terjadi kerusakan sedangkan komponen utama
berfungsi dengan baik, sehingga secara unit alutsista tersebut tetap dapat digunakan. Kerusakan yang terjadi memerlukan perbaikan ringan dan anggaran pemeliharaan relatif kecil; dan c) kondisi rusak berat (RB), apabila terjadi kerusakan pada komponen utama maupun pendukung sehingga alutsista tersebut tidak dapat digunakan. Kerusakan yang terjadi memerlukan perbaikan berat dan anggaran yang relatif besar.
2. penentuan klasifikasi, merupakan wewenang dan tanggung jawab Pembina Teknis Materiil, dengan ketentuan :
a) klasifikasi siap operasional, adalah alutsista yang secara menyeluruh kondisinya dalam keadaan baik, sehingga siap dan mampu untuk mendukung operasi maupun latihan; dan/atau b) klasifikasi tidak siap operasional, adalah alutsista yang secara bagian dan/atau secara menyeluruh kondisinya dalam keadaan kurang dan/atau tidak baik, sehingga tidak siap untuk mendukung operasi maupun latihan, dengan kategori :
1) alutsista yang secara bagian kondisinya tidak baik dan masih dapat diperbaiki;
2) alutsista yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik tetapi masih dapat diperbaiki; dan 3) alutsista yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik dan tidak dapat diperbaiki.
d. perbaikan, merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil yang dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai dengan aspek prioritas penggunaan alutsista, batas usia pemakaian, dukungan suku cadang serta anggaran yang tersedia, yang pelaksanaannya dilakukan melalui :
1. perbaikan dengan memperbaiki komponen yang mengalami kerusakan; dan
2. perbaikan dengan mengganti komponen yang rusak dengan komponen baru.
e. rehabilitasi, merupakan kegiatan perbaikan alutsista secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan alutsista seperti semula sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan, menjadi wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil berdasarkan batas kemampuan dan wewenang di dalam pemeliharaan;
f. peningkatan kemampuan, merupakan kegiatan peningkatan kemampuan kinerja alutsista yang menjadi wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil yang dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, yang dilakukan dengan cara :
1. modifikasi, merupakan tindakan teknis terhadap alutsista dengan mengubah sebagian atau keseluruhan komponen alutsista tanpa merubah fungsi dan prinsip kerjanya;
2. repowering, merupakan tindakan teknis terhadap alutsista bermotor yang dilaksanakan dengan mengganti power (Engine) sehingga alutsista memiliki kemampuan yang lebih baik;
3. retrofitting, merupakan tindakan teknis terhadap alutsista yang dilaksanakan dengan merubah dan menambah beberapa komponen utama maupun komponen pendukung, sehingga kemampuan dan kehandalan alutsista lebih baik dari semula; dan
4. mid life modernization (MLM), merupakan tindakan teknis terhadap setengah usianya kapal perang yang dilaksanakan dengan merubah dan menambah beberapa komponen utama maupun pendukung, sehingga kemampuan dan kehandalan alutsista lebih baik dari semula dan telah mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
g. uji kelaikan, merupakan kegiatan penyelenggaraan uji kelaikan materiil kekuatan di lingkungan Dephan dan TNI yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing unsur Pelaksana Kelaikan, yang diselenggarakan dengan ketentuan :
1. terjadwal, merupakan kegiatan secara periodik terhadap materiil dengan ketentuan :
a) sepanjang masa berlakunya sertifikat kelaikan;
b) berakhirnya masa berlakunya sertifikat kelaikan; dan c) dalam masa pemeliharaan/perbaikan.
2. tidak terjadwal, merupakan kegiatan penyelenggaraan uji kelaikan secara tidak terjadwal dilaksanakan sesuai kebutuhan, atau apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan status kelaikan alutsista gugur/tidak laik karena adanya kerusakan.
h. penyingkiran dilaksanakan dengan kegiatan penarikan alutsista rusak/tidak dapat digunakan, namun masih mempunyai nilai untuk diselamatkan atau diperbaiki ke tempat pengumpulan/gudang pengembalian dan penyingkiran alutsista, yang menjadi wewenang dan tanggung jawab unsur-unsur Pembina Teknis Materiil; dan
i. penyelamatan alutsista dilaksanakan dengan kegiatan pemisahan komponen-komponen materiil yang masih baik/dapat digunakan, selanjutnya disimpan dan dipertanggungjawabkan sebagai alutsista cadangan di gudang persediaan. Penyelenggaraan penyelamatan menjadi wewenang dan tanggung jawab unsur-unsur Pembina Teknis Materiil.