Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya serta penyajian laporan.
2. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
3. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
5. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disebut CALK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
6. Catatan Ringkasan BMN adalah deskripsi yang menjelaskan BMN yang dikuasai Unit Organisasi Akuntansi/Penatausahaan BMN, yang berguna untuk mendukung penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN, yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
8. Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan (uang dan barang) yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
11. Investasi adalah aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, dan royalti atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
12. Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Dephan dan TNI atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
14. Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
15. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
16. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Dephan dan TNI yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
17. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak.
19. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan (uang dan barang) yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
20. Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Dephan dan TNI, yang selanjutnya disingkat SAI Dephan dan TNI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan di lingkungan Dephan dan TNI.
21. Sistem Akuntansi Keuangan di lingkungan Dephan dan TNI, yang selanjutnya disebut SAK Dephan dan TNI, adalah sub sistem dari SAI Dephan dan TNI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan LRA, Neraca dan CALK serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
22. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Dephan dan TNI, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN
Dephan dan TNI, adalah sub sistem dari SAI Dephan dan TNI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
23. Satuan Kerja adalah satuan pelaksana kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Dephan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
24. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
25. Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi di lingkungan Dephan dan TNI yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
26. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya singkat UAPA, adalah UAI pada tingkat Dephan selaku Pengguna Anggaran yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
27. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA- W/UAKPA yang berada di lingkungan Unit Organisasi Dephan dan TNI.
28. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah (kotama) kerjanya.
29. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan pada satu atau beberapa satuan kerja.
30. Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Dephan yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggungjawabnya adalah Dirjen Kuathan Dephan.
31. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I/Unit Organisasi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W/UAKPB yang penanggungjawabnya adalah Aslog Unit Organisasi.
32. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kotama yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Aslog Kotama.
33. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.