Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 71
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PENERAPAN PRAKTIK TERBAIK PELAKSANAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
PEDOMAN KRITERIA DAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGHARGAAN PENERAPAN PRAKTIK TERBAIK PELAKSANAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
A.
Pedoman Kriteria Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang Dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional yang berlangsung dinamis dan kompleks serta konstelasi geografi INDONESIA sebagai negara kepulauan yang berada di persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan INDONESIA sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut yang sangat strategis bagi perlintasan berbagai negara di dunia. Semua itu telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang berimplikasi kepada kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Dalam rangka menghadapi kompleksitas ancaman tersebut, maka perlu dibangun sikap mental dan karakter Bela Negara dari setiap warga negara, sehingga memiliki daya tangkal bangsa dan kesiapsiagaan dalam menghadapi setiap ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dilaksanakan dalam rangka membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara INDONESIA sehingga memiliki kesadaran Bela Negara. Bela Negara adalah sebuah tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dari berbagai ancaman.
Upaya Bela Negara selain kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Bela negara bukan hanya tugas pemerintah dan TNI semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Praktik terbaik pelaksanaan PKBN merupakan cara yang paling effektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk menjamin terwujudnya penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN, maka dibutuhkan suatu kriteria sebagai indikator, batasan dan standar yang menjadi acuan dan
pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan PKBN dengan berkualitas, massif, sinergi, efektif dan efisien serta berkesinambungan.
b. Maksud dan Tujuan.
1) Maksud. Maksud disusunnya kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN adalah sebagai acuan dan pedoman dalam penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN serta sebagai indikator pemantaun dan evaluasi dalam rangka peningkatan pelaksanaan PKBN di masa yang akan datang.
2) Tujuan. Tujuan disusunnya kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN adalah untuk menciptakan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan pedoman PKBN.
2. Kriteria Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
a. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN.
Kriteria untuk penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik lndonesia, dan Pemerintah daerah mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
1) sesuai tugas dan fungsi. Program kegiatan PKBN dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi instansi;
2) Pengintegrasian PKBN. Program kegiatan PKBN di lingkup pendidikan dilaksanakan dengan melakukan pengintegrasian PKBN dalam Sistem Pendidikan Nasional, sedangkan program kegiatan PKBN di lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan dilaksanakan dengan melakukan pengintegrasian PKBN dalam sistem nilai yang berlaku di lingkup masing-masing;
3) Penginternalisasian nilai dasar Bela Negara. Program kegiatan PKBN di lingkup pendidikan dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dan diseminasi, sedangkan program kegiatan PKBN di lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dan diseminasi dan/atau diklat PKBN;
4) Patuh kepada aturan. Program kegiatan PKBN dilaksanakan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait PKBN;
5) Berkelanjutan. Program kegiatan PKBN dilaksanakan dengan perencanaan yang sistematis dan tercantum dalam dokumen kebijakan, perencanaan strategis serta penganggaran untuk menjamin pelaksanaan program kegiatan PKBN dapat berjalan dengan konsisten dan berkesinambungan.
6) Kemanfaatan. Program kegiatan PKBN yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat, keberpihakan kepada masyarakat serta mampu membuat perubahan dan/atau menginspirasi instansi lain;
7) Masif. Program kegiatan PKBN yang dilaksanakan mampu:
a) Menarik jumlah kader Bela Negara yang besar;
b) Menjangkau wilayah yang luas; dan/atau c) Mendorong pelibatan kemitraan strategis untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan Program kegiatan PKBN;
8) Pengawasan.
Hasil pengawasan program kegiatan PKBN dilaporkan kepada PRESIDEN RI melalui Kemhan, sedangkan terkait Pemerintah Daerah dilaksanakan secara berjenjang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
9) Evaluasi.
Pelaksanaan evaluasi program kegiatan PKBN dilakukan secara konsisten dan berkala untuk mengukur tingkat keberhasilan, effisiensi dan effektivitas dalam rangka peningkatan program kegiatan PKBN di masa yang akan datang.
b. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara.
Kriteria untuk penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
1) Kemanfaatan.
Aksi nyata Bela Negara yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat, keberpihakan kepada masyarakat serta mampu membuat perubahan dan/atau menginspirasi orang lain;
2) Masif. Aksi nyata Bela Negara yang dilaksanakan mampu:
a. Menarik jumlah kader Bela Negara yang besar;
b. Menjangkau wilayah yang luas; dan/atau
c. Mendorong pelibatan kemitraan strategis untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan aksi nyata Bela Negara.
3) Keberlanjutan. Aksi nyata Bela Negara dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
c. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk duta Bela Negara.
Kriteria untuk penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk duta Bela Negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh perseorangan mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
1) Jenis Kelamin. Duta Bela Negara adalah Warga Negara INDONESIA yang memiliki jenis kelamin pria atau wanita;
2) Sosok Inspiratif. Duta Bela Negara adalah warga negara yang bisa seorang tokoh bangsa, publik figur dan/atau yang memiliki prestasi yang mengharumkan negara;
3) Setia kepada Bangsa dan Negara. Duta Bela Negara memiliki kesetiaan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4) Integritas dan Etika. Duta Bela Negara memiliki sikap perilaku yang baik, keteladanan, integritas serta nasionalisme dan patriotisme yang tinggi;
5) Kemampuan komunikasi yang baik. Duta Bela Negara memiliki kemampuan komunikasi kepada publik khususnya keterampilan memotivasi orang lain baik lisan dan tulisan melalui berbagai platform;
6) Partisipasi aktif. Duta Bela Negara bersedia partisipasi aktif dalam setiap kegiatan PKBN yang dilaksanakan Kementerian.
d. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Patriot Bela Negara.
Patriot Bela Negara adalah perseorangan atau kelompok Masyarakat yang secara aktif menunjukkan cinta dan dedikasi terhadap bangsa dan negara, serta telah berkontribusi dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara. Kriteria untuk penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk patriot Bela Negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
1) Setia kepada Bangsa dan Negara. Patriot Bela Negara setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2) Integritas dan Etika. Patriot Bela Negara memiliki sikap perilaku yang baik, keteladanan, integritas serta rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi;
3) Berjasa kepada Bangsa dan Negara:
a) Berjasa menjaga kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b) Berjasa sesuai tugas dan fungsinya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta mengharumkan nama bangsa dan negara;
c) Berjasa dalam menciptakan inovasi dan/atau memiliki prestasi sesuai keahlian dan profesinya yang mampu mengharumkan, memajukan dan/atau mensejahterakan bangsa dan negara.
d) Berjasa membantu pemerintah menyelenggarakan PKBN untuk seluruh warga negara;
4) Partisipasi aktif. Patriot Bela Negara bersedia partisipasi aktif dalam setiap kegiatan PKBN yang dilaksanakan oleh Kementerian.
e. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk kampus Bela Negara.
Kampus Bela Negara adalah perguruan tinggi yang memiliki program kegiatan untuk menanamkan serta meningkatkan kesadaran Bela Negara di kalangan sivitas akademika, dimana kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk kampus Bela Negara mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
1) Pengintegrasian PKBN. Kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilaksanakan dengan melakukan pengintegrasian PKBN dalam Tridarma Perguruan Tinggi;
2) Penginternalisasian nilai dasar Bela Negara. Kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dan diseminasi PKBN serta pembiasaan sikap dan perilaku Bela Negara;
3) Patuh kepada aturan. Kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku terkait PKBN;
4) Berkelanjutan.
Kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilaksanakan dengan perencanaan yang sistematis yang tercantum dalam dokumen kebijakan, perencanaan strategis serta penganggaran untuk menjamin pelaksanaan kegiatan PKBN secara konsisten dan berkelanjutan;
5) Kemanfaatan.
kegiatan PKBN di kampus Bela Negara yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat, keberpihakan kepada masyarakat serta mampu membuat perubahan dan/atau menginspirasi kampus lain;
6) Masif. kegiatan PKBN di kampus Bela Negara yang dilaksanakan mampu:
a) Menarik jumlah kader Bela Negara yang besar;
b) Menjangkau wilayah yang luas; dan/atau c) Mendorong pelibatan kemitraan strategis untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan PKBN.
7) Pengawasan. Hasil pelaksanaan pengawasan kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
8) Evaluasi. Pelaksanaan evaluasi kegiatan PKBN di kampus Bela Negara dilakukan secara konsisten dan berkala untuk mengukur tingkat keberhasilan, effisiensi dan effektivitas dalam rangka peningkatan kegiatan PKBN di masa yang akan datang.
3. Tata Cara Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
Penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan PKBN dapat dilaksanakan dengan melakukan tata cara yang holistik dan partisipatif sebagai berikut:
a. mengidentifikasi masalah dalam rangka penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN pada lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan
b. menentukan strategi penyelesaian masalah dalam rangka penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN pada lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan
c. hasil penyelesaian masalah dalam rangka penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN pada lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan
4. Mekanisme Koordinasi.
Koordinasi yang terstruktur, effektif, dan effisien antarinstansi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait akan mampu meningkatkan pelaksanaan PKBN. Oleh karena itu, mekanisme koordinasi sangat krusial guna memastikan keberhasilan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN dengan melaksanakan sebagai berikut:
a. penyusunan kebijakan terpadu antar lembaga untuk mengoptimalkan pelaksanaan PKBN;
b. rapat koordinasi lintas sektoral secara rutin dan berkesinambungan antar para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan menyusun rencana aksi terkait bela negara yang melibatkan seluruh sektor terkait;
c. koordinasi secara sinergis dengan pemerintah daerah dalam rangka penyesuaian program kegiatan PKBN dengan karakteristik dan kebutuhan lokal serta untuk membentuk satuan tugas atau tim koordinasi di tingkat daerah dalam menjalankan program kegiatan PKBN;
d. partisipasi organisasi masyarakat dan komunitas lokal sebagai mitra dalam menyebarkan informasi, menyelenggarakan kegiatan serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan PKBN;
e. kemitraan dengan BUMN/BUMD/BUMS untuk mendukung kegiatan PKBN; dan/atau
f. pemberdayaan pemuda untuk melaksanakan kegiatan PKBN yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan Bela Negara.
B.
Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
1. Pemberian Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
Pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang meliputi:
a. Pengumuman.
Tahap awal dalam proses pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN antara lain Kemhan melakukan pengumuman kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik lndonesia dan Pemerintah daerah, perseorangan dan kelompok masyarakat dengan tujuan agar informasi dapat tersebar luas sehingga keikutsertaan peserta dapat maksimal. Pengumuman dilakukan meliputi:
1) Pengiriman surat tertulis resmi Kemhan tentang permohonan partisipasi dalam pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik lndonesia dan Pemerintah daerah; dan 2) Pengumuman pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN kepada perseorangan dan kelompok masyarakat disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial.
b. Pengajuan.
Pada tahap pengajuan, peserta penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN harus mengisi data dan informasi dalam blanko pendaftaran meliputi:
1) Kategori penghargaan:
a) Penghargaan penerapan praktik terbaik Program kegiatan PKBN;
b) Penghargaan penerapan praktik terbaik aksi nyata Bela Negara;
c) Penghargaan penerapan praktik terbaik Duta Bela Negara;
d) Penghargaan penerapan praktik terbaik Patriot Bela Negara;
dan e) Penghargaan penerapan praktik terbaik Kampus Bela Negara.
2) Kategori peserta:
a) Penghargaan penerapan praktik terbaik Program kegiatan PKBN berupa kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik lndonesia dan Pemerintah daerah;
b) Penghargaan penerapan praktik terbaik aksi nyata Bela Negara berupa perseorangan, kelompok masyarakat dan pemerintah daerah;
c) Penghargaan penerapan praktik terbaik Duta Bela Negara berupa perseorangan;
d) Penghargaan penerapan praktik terbaik Patriot Bela Negara
berupa perseorangan atau kelompok masyarakat; dan e) Penghargaan penerapan praktik terbaik Kampus Bela Negara berupa perguruan tinggi.
3) Peserta dari perseorangan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4) Peserta dari kelompok masyarakat wajib memiliki surat ijin pendirian/pembentukan bagi:
a) PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Perguruan Tinggi;
b) Organisasi masyarakat, organisasi komunitas, organisasi profesi dan organisasi politik; dan c) BUMN/BUMD/BUMS.
5) Melampirkan surat keikutsertaan secara tertulis kepada Kemhan yang ditandatangani pihak yang berwenang bersama dengan data dukung sebagai berikut:
a) Narasi singkat (maksimal 250 kata) serta video dokumentasi kegiatan yang menggambarkan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan kriteria sesuai kategori penghargaan; dan b) Pernyataan tertulis mengenai kebenaran data dan informasi peserta serta penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN yang telah dilaksanakan.
6) Keikutsertaan bersifat tunggal, artinya kegiatan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN yang diajukan belum pernah mendapatkan penghargaan yang sama sebelumnya; dan 7) Seluruh peserta wajib mentaati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.
c. Penilaian.
1) Penilaian Administrasi.
Penilaian administrasi dilaksanakan oleh tim penilai dengan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen yang diberikan peserta saat pengajuan yang bertujuan untuk menklasifikasikan peserta yang memenuhi persyaratan dokumen administrasi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
2) Penilaian Substansi.
Penilaian substansi dilaksanakan oleh tim penilai dalam rangka memberikan usulan pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN kepada Menteri. Proses penilaian diawali dengan membaca narasi singkat dan melihat video dokumentasi kegiatan yang mendeskripsikan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan kriteria sesuai kategori penghargaan untuk kemudian melakukan penilaian substansi meliputi:
a) Penilaian substansi pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN meliputi:
(1) Tingkat kemassifan;
(2) Tingkat kemanfaatan;
(3) Tingkat berkelanjutan;
(4) Tingkat originalitas; dan
(5) Tingkat inovasi.
b) Penilaian substansi pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara meliputi:
(1) Tingkat kemassifan;
(2) Tingkat kemanfaatan;
(3) Tingkat berkelanjutan;
(4) Tingkat originalitas; dan
(5) Tingkat inovasi.
c) Penilaian substansi pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Duta Bela Negara meliputi:
(1) Mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan program Bela Negara; dan
(2) Memiliki inovasi dalam promosi dan kampanye Bela Negara.
d) Penilaian substansi pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Patriot Bela Negara meliputi tingkatan jasa kepada bangsa dan negara.
e) Penilaian substansi pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Kampus Bela Negara meliputi:
(1) Tingkat kemassifan;
(2) Tingkat kemanfaatan;
(3) Tingkat berkelanjutan;
(4) Tingkat originalitas; dan
(5) Tingkat inovasi.
d. Penetapan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
Usulan pemberian penghargaan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan hasil penilaian disampaikan kepada Menteri untuk disetujui dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
2. Bentuk Penghargaan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN Penghargaan praktik terbaik pelaksanaan PKBN diberikan sesuai kategori penghargaan dalam bentuk antara lain:
a. Penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN diberikan dalam bentuk:
1) trofi; dan 2) piagam penghargaan.
b. Penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara diberikan dalam bentuk:
1) trofi;
2) piagam penghargaan; dan 3) dapat diberikan uang pembinaan.
c. Penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Duta Bela Negara diberikan dalam bentuk:
1) Pin Duta Bela Negara; dan 2) piagam penghargaan.
d. Penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Patriot Bela Negara diberikan dalam bentuk:
1) Pin Duta Bela Negara; dan 2) piagam penghargaan.
e. Penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Kampus Bela Negara diberikan dalam bentuk piagam penghargaan.
3. Pencabutan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN.
Pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan sehingga dapat berjalan dengan adil, transparan, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan antara lain sebagai berikut:
a. Pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN dilakukan jika penerima penghargaan:
1) tidak lagi memenuhi kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN; dan/atau 2) dikenai sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (tahun) tahun penjara.
b. Prosedur pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN:
1) Pengaduan.
Prosedur pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Pengaduan pelanggaran disampaikan oleh perseorangan atau kelompok;
(b) Pengaduan disampaikan kepada Kemhan dalam bentuk surat pengaduan resmi tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang dikirimkan secara langsung dan/atau melalui media lain yang telah disediakan Kemhan;
(c) Surat pengaduan dilampiri oleh data dukung sebagai bukti pengajuan pencabutan.
2) Hasil pemantauan.
Prosedur pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan hasil pemantauan dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Pelanggaran terhadap peraturan sesuai kriteria pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN ditemukan berdasarkan hasil pemantauan;
(b) Kemhan menyampaikan temuan pelanggaran terhadap peraturan sesuai kriteria pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN kepada Menhan dengan dilampirkan oleh data dukung hasil pemantauan sebagai bukti pengajuan pencabutan.
3) Rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Prosedur pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan rekomendasi instansi yang berwenang meliputi:
(a) Rekomendasi pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN disampaikan oleh instansi yang berwenang;
(b) Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kemhan dalam bentuk surat rekomendasi resmi tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang dikirimkan secara langsung dan/atau melalui media lain yang telah disediakan oleh Kemhan;
(c) Surat rekomendasi dilampiri oleh data dukung yang relevan sebagai bukti pengajuan pencabutan.
c. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemhan.
Tindak lanjut setelah adanya pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN, maka dilaksanakan prosedur pemeriksaan oleh tim penilai meliputi:
1) Tim penilai melaksanakan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi yang menjadi bukti dukung pengajuan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN baik data fisik dan/atau dokumen lain yang relevan;
2) Tim penilai melakukan pemeriksaan melalui investigasi, verifikasi dan wawancara dengan pihak pelapor serta pihak penerima penghargaan terkait sebagai terlapor;
3) Tim penilai memberikan usulan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Menhan;
4) Menhan MEMUTUSKAN pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Keputusan Menteri; dan 5) Mekanisme pelaksanaan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN didokumentasikan dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
d. Mekanisme pemberitahuan keputusan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN.
Setelah adanya keputusan Menhan tentang pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN, maka selanjutnya dilaksanakan pemberitahuan secara resmi sebagai berikut:
1) Kemhan menyampaikan Keputusan Menhan pencabutan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN kepada pihak penerima penghargaan tersebut secara tertulis melalui surat resmi Kemhan maupun melalui lisan secara langsung;
2) Melakukan pengumuman resmi kepada publik dan/atau pihak terkait lainnya dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi; dan 3) Menarik segala bentuk penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN yang telah diberikan Kemhan kepada penerima penghargaan tersebut.
C.
Penutup
Demikian pedoman kriteria dan petunjuk teknis pemberian penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN ini disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik Lndonesia dan Pemerintah Daerah, perseorangan dan kelompok masyarakat dalam melaksanakan praktik terbaik pelaksanaan PKBN.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SJAFRIE SJAMSOEDDIN