Pasal 1
(1) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan pertahanan negara.
(2) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.