Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 2 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN PENYELENGGARAAN
PENERIMAAN HIBAH
Umum
Penarikan Hibah
Hibah yang direncanakan
Hibah Langsung
Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah Langsung
Pengesahan Hibah
Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung dalam Bentuk Uang
Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Hibah
Penyesuaian Estimasi Pendapatan dan Pagu Belanja yang Bersumber dari Hibah
Pengesahan Pendapatan Hibah dalam Bentuk Uang
Pengembalian Pendapatan Hibah dalam Bentuk Uang
Penerbitan Nomor Register Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
Penandatanganan BAST
Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
Pendapatan Hibah yang Digunakan Tidak Sesuai Perjanjian Hibah
PEMBERIAN HIBAH
Umum
Hibah yang direncanakan
Hibah Langsung
PERJANJIAN HIBAH
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA BATAS KEWENANGAN
Tugas dan Tanggung Jawab
Batas Kewenangan
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PENUTUP