SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal selanjutnya disebut Setjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disebut Sekjen.
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemhan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemhan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kemhan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Tata Usaha dan Protokol;
e. Biro Umum;
f. Biro Hubungan Masyarakat;
g. Biro Layanan Pengadaan; dan
h. Biro Keuangan.
Biro Perencanaan selanjutnya disebut Ro Ren adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Ro Ren menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Kemhan;
b. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kemhan;
c. pembinaan dan penataan kelembagaan dan pengawakannya;
d. pembinaan dan pelaksanaan tata laksana; dan
e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Ro Ren terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Kelembagaan;
d. Bagian Ketatalaksanaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Bag Renprogar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran disebut Kabag Renprogar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bag Renprogar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran Kemhan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah dan jangka pendek Kemhan; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kemhan.
Bag Renprogar terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan dan Petunjuk;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Subbagian Peraturan dan Petunjuk selanjutnya disebut Subbag Turjuk dipimpin oleh Kepala Subbagian Peraturan dan Petunjuk disebut Kasubbag Turjuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan dan petunjuk perencanaan dan anggaran serta penyiapan bahan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemhan.
Subbagian Perencanaan Kerja selanjutnya disebut Subbag Renja dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan Kerja disebut Kasubbag Renja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah dan pendek Kemhan.
Subbagian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Progar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Bagian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Bag Lakgar dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran disebut Kabag Lakgar mempunyai tugas melaksanakan administrasi
pelaksanaan anggaran, serta pengendalian, evaluasi dan laporan program dan anggaran Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan;
b. pengendalian program kerja dan anggaran Kemhan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Kemhan.
Bag Lakgar terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
Subbagian Administrasi Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Mingar dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Penganggaran disebut Kasubbag Mingar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pelaksanaan anggaran mencakup keputusan otorisasi dan daftar isian program dan anggaran (DIPA).
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Dalprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kemhan.
Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Evprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran disebut Kasubbag Evprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Kemhan.
Bagian Kelembagaan selanjutnya disebut Bag Lem dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan disebut Kabag Lem mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi Kemhan serta penyusunan program dan anggaran, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lem menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar dan perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan analisa jabatan dan standarisasi kompetensi jabatan, serta penghitungan beban kerja seluruh jabatan di Kementerian Pertahanan; dan
c. penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga dan tata usaha Biro.
Bag Lem terdiri atas:
a. Subbagian Penataan Kelembagaan;
b. Subbagian Standarisasi Jabatan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Subbagian Penataan Kelembagaan selanjutnya disebut Subbag Talem dipimpin oleh Kepala Subbagian Penataan Kelembagaan disebut Kasubbag Talem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar serta perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan Kementerian.
Subbagian Standarisasi Jabatan selanjutnya disebut Subbag Stanjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Standarisasi Jabatan disebut Kasubbag Stanjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan dan standarisasi kompetensi jabatan serta penyiapan bahan penghitungan beban kerja seluruh jabatan di Kementerian Pertahanan.
Subbagian Tata Usaha Biro selanjutnya disebut Subbag TU Biro dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro disebut Kasubbag TU Biro mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran, kepegawaian, kerumahtanggaan dan urusan tata usaha biro serta pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.