Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Instansi Pemerintah adalah perangkat negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibiayai dari anggaran Negara diantaranya Kementerian Pertahanan dan TNI.
2. Unit Organisasi adalah Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL, dan Unit Organisasi TNI AU.
3. Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
4. Satuan Kerja (Satker), merupakan Instansi Pengguna Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang terdiri dari Satker yang berada satu tingkat di bawah Unit Organisasi.
5. Sub Satuan Kerja (Subsatker) merupakan Instansi Pengguna Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang berada satu tingkat dibawah Satker.
6. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan Kinerja dan tindakan seseorang/Badan Hukum/Pimpinan Kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
7. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan sasaran sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
8. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawabkan secara periodik.
9. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, dan evaluasi/pelaporan kinerja.
10. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Satuan Kerja.
11. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki.
12. Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk periode 5 tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam periode 5 tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
13. Rencana Kinerja Tahunan adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara untuk periode 1 (satu) tahun, berisi tentang proses penetapan kegiatan tahunan beserta Indikator Kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
14. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
15. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16. Tujuan adalah kondisi atau sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahunan.
17. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang spesifik dan terukur pada periode triwulan, semesteran atau tahunan.
18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan kebijakan dan program untuk mewujudkan visi dan misi Satker yang bersangkutan.
19. Kebijakan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
20. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
21. Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
22. Evaluasi adalah proses atau pemberian rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
23. Analisis Akuntabilitas Kinerja adalah urutan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
24. Penilaian adalah pemberian derajat keberhasilan terhadap suatu keluaran, hasil kegiatan atau program.
25. Core Business adalah kegiatan atau program pokok dari suatu satuan kerja.
26. Input adalah masukan untuk dapat dilaksanakannya kegiatan atau program.
27. Output adalah keluaran barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan
28. Outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
29. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
30. Kemhan adalah Kementerian Pertahanan.
(1) Prinsip Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. prinsip pertanggungjawaban sehingga ruang lingkup yang dilaporkan jelas, hal-hal yang terkendali maupun yang tidak terkendali bagi pihak yang melaporkan, dapat dimengerti;
b. prinsip pengecualian, yang dilaporkan merupakan hal-hal penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban, misalnya hal-hal yang menonjol baik keberhasilan maupun kegagalan, perbedaan-perbedaan antara realisasi dengan target/standar/budget;
c. prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadaan masa yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau unit lain;
d. prinsip akuntabilitas, sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban dan prinsip pengecualian di atas, maka prinsip ini mensyaratkan hal-hal yang dominan yang membuat sukses atau gagal yang terutama perlu dilaporkan;
e. prinsip manfaat yang diharapkan dari laporan itu harus lebih besar dari biayanya;
f. prinsip proporsional yaitu melaporkan hal-hal yang menjadi lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, baik mengenai keberhasilan maupun kegagalan;
g. prinsip prioritas yaitu melaporkan hal-hal penting dalam pertanggungjawaban Instansi yang bersangkutan dan relevan untuk pengambilan keputusan selanjutnya;
h. prinsip objektif yaitu hasil evaluasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pelaksanaan kegiatan dan/atau program;
i. prinsip formalitas yaitu laporan disusun dan disampaikan sesuai dengan prosedur resmi; dan
j. prinsip kualitas yaitu tingkat baik atau buruknya sesuatu, kadar, tingkat kepandaian, kecakapan dan sebagainya dari kegiatan dan/atau program.
(2) Ciri Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. spesifik yaitu laporan dibuat sesederhana mungkin, jelas dan cermat sehingga mudah dipahami, dinilai dan dievaluasi;
b. dapat diukur yaitu LAKIP dapat diukur dengan membandingkan data lain secara obyektif;
c. dapat dicapai artinya LAKIP akan berguna apabila data mengenai target dan realisasinya dapat diperoleh;
d. relevan yaitu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja yang bersangkutan;
e. tepat waktu yaitu laporan yang disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar validitas laporan tersebut dapat terjamin; dan
f. memenuhi standar yaitu laporan yang disampaikan memenuhi standar yang ditetapkan.
(3) Tujuan Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. memberikan informasi tentang kinerja atau kemajuan kinerja sebagaimana yang direncanakan dan diperjanjikan dalam dokumen perencanaan dan perjanjian/kontrak kinerja;
b. memberikan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999;
c. melaksanakan Instruksi
Nomor 7 Tahun 1999 dengan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ke dalam LAKIP Kemhan dan TNI; dan
d. meningkatkan dan memantapkan LAKIP yang ada di lingkungan Kemhan dan TNI.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI disampaikan secara berjenjang sesuai struktur organisasi pengelola program dan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini, sebagai berikut :
a. tingkat Kementerian Pertahanan :
1. Menteri Pertahanan berkewajiban menyampaikan LAKIP Kementerian Pertahanan kepada PRESIDEN melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada:
a) Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Ka BPKP) untuk dievaluasi; dan b) Kepala Lembaga Administrasi Negara (Ka LAN) untuk dikaji.
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan menyusun LAKIP Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan LAKIP yang disampaikan oleh UO. Kemhan, UO. Mabes TNI dan UO. Angkatan;
3. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selaku pengendali fungsi Perencanaan Pertahanan mengevaluasi dan menilai LAKIP dari Kemhan dan TNI;
4. Sekjen Kemhan dhi Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker UO. Kemhan, selanjutnya menyusun LAKIP UO. Kemhan;
5. Ka Satuan Kerja di lingkungan UO. Kemhan berkewajiban menyampaikan LAKIP kepada Sekjen Kemhan dhi Ka. Roren Setjen Kemhan; dan
6. Ka Sub Satuan Kerja dibawah Satker UO.Kemhan berkewajiban menyampaikan data pengukuran kinerja kegiatan (PKK) dan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) kepada Ka Satker di lingkungan UO.Kemhan.
b. tingkat Mabes TNI :
1. Panglima TNI berkewajiban menyampaikan LAKIP TNI kepada Menteri Pertahanan selaku Ka Fungsi Pertahanan dengan tembusan kepada Menteri PAN dan RB, Ka BPKP, dan Ka LAN;
2. Panglima TNI dhi Asrenum Panglima TNI selaku Dalpro TNI mengevaluasi dan menilai LAKIP UO di lingkungan TNI yang selanjutnya menyusun LAKIP TNI berdasarkan LAKIP UO Mabes TNI dan UO. Angkatan;
3. Kasum TNI mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker di lingkungan Mabes TNI yang selanjutnya menyusun LAKIP UO Mabes TNI dan disampaikan kepada Panglima TNI dhi Asrenum Panglima TNI dengan tembusan Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan;
4. Ka Satker di lingkungan Mabes TNI termasuk Pang Kotama Ops menghimpun PKK dan PPS dari Ka Sub Satker dan berkewajiban menyampaikan LAKIP kepada Ka UO Mabes TNI; dan
5. Ka Sub Satker dibawah Satker Mabes TNI berkewajiban menyampaikan data pengukuran kinerja kegiatan (PKK) dan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) kepada Ka Satker di lingkungan UO. Mabes TNI.
c. tingkat UO Angkatan :
1. Ka UO Angkatan berkewajiban menyampaikan LAKIP Angkatan masing-masing kepada Panglima TNI dan kepada Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan;
2. Asrena Kas Angkatan mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker Tingkat Kotama di lingkungan UO. Angkatan;
3. Asren/Asrena Kotama menghimpun data Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) dari Ka Sub Satker di bawah Kotama untuk bahan penyusunan LAKIP Kotama; dan
4. Ka Sub Satker di bawah Kotama berkewajiban menyampaikan data Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) kepada Asren/Asrena Kotama.