Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.