PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Proleghan dan Prolegnas.
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Pokja.
(3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Tim Teknis;
b. Panitia Interkem; dan/atau
c. Panitia Antarkem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa mengeluarkan Surat Perintah tentang Pembentukan Tim Teknis.
(2) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Tim Teknis terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
(1) Tim Teknis bertugas menyusun Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam menyusun Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber.
(1) Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh Mabes Angkatan disampaikan kepada Panglima TNI untuk dibahas dalam Panitia Interkem.
(2) Panglima TNI menugaskan Pemrakarsa di lingkungan Mabes TNI untuk membahas Naskah Akademik dan draf awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Panitia Interkem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Interkem dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Panglima TNI.
(2) Keanggotaan Panitia Interkem berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan dengan jumlah anggota paling banyak 40 (empat puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Interkem terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Interkem, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interkem kepada Kepala/Pimpinan Satker di Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.
(2) Kepala/Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang disusun.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Interkem.
(4) Pemrakarsa atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri atau Keputusan Panglima TNI tentang Pembentukan Panitia Interkem.
(1) Panitia Interkem bertugas menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah selesai disusun oleh Panitia Interkem, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan) untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Antarkem.
(2) Menteri menugaskan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Panitia Antarkem.
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, membentuk Panitia Antarkementerian (Antarkem) dengan Keputusan Menteri.
(2) Keanggotaan Panitia Antarkem berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Kementerian/Instansi terkait dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Antarkem terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
(1) Panitia Antarkem dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang Pejabat Eselon I di lingkungan Kemhan.
(3) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Inspektur Jenderal Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktur Jenderal Kemhan; atau
d. Kepala Badan Kemhan.
(4) Sekretariat Panitia Antarkem berkedudukan di Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, dan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antarkem.
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antarkem, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antarkem kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Menteri/Pimpinan instansi terkait.
(2) Kepala/Pimpinan dan Menteri/Pimpinan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang disusun.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Antarkem.
(1) Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antarkem kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antarkem.
(1) Panitia Antarkem bertugas membahas Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber.
(1) Dalam rapat pertama Panitia Antarkem, Pemrakarsa memaparkan materi Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan seluruh anggota Panitia Antarkem.
(2) Panitia Antarkem menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat:
a. mengadakan konsultasi publik Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan
b. meminta tanggapan dan saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
(2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran dijadikan bahan oleh Panitia Antarkem untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Panitia Antarkem melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri.
(2) Panitia Antarkem dapat memaparkan Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Sekretaris Jenderal Kemhan dengan dihadiri pejabat terkait.
Panitia Antarkem menyampaikan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan Panitia Antarkem kepada Menteri, disertai dengan penjelasannya.
Dalam hal Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetujui oleh Menteri, Sekretaris Panitia Antarkem menyiapkan konsep surat Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mohon pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG.
Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk mohon persetujuan dan penyampaian kepada DPR untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.