Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
2. Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada Prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
3. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada Prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
4. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
5. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
6. Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam masa kedinasan.
7. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
8. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI.
9. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.
10. Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan isteri atau suami dan anak.
10A. Penghasilan Terakhir adalah penghasilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Gaji Pokok.
11. Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit selanjutnya disebut PEKP adalah panitia yang melaksanakan pengujian dan penelitian kecacatan untuk menentukan tingkat kecacatan, penyebab kecacatan serta untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani.
12. Ahli Waris adalah suami/istri dan anak kandung dari Prajurit Penyandang Cacat yang sah menurut hukum.
13. Orang Tua adalah ayah dan ibu dari Prajurit Penyandang Cacat yang sah menurut hukum.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7 A
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III golongan C, Tingkat III golongan B, Tingkat III golongan A, Tingkat II golongan C, Tingkat II golongan B, Tingkat II golongan A, Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan B, dan Tingkat I golongan A dan telah menerima Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, yang meninggal dunia pada tanggal dan setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 dan belum menerima santunan cacat, diberikan santunan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III golongan C, Tingkat III golongan B, Tingkat III golongan A, Tingkat II golongan C, Tingkat II golongan B, dan Tingkat II golongan A yang meninggal dunia pada tanggal dan setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 dan belum menerima tunjangan cacat, diberikan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan bulan kematiannya.
(3) Santunan cacat dan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada ahli waris.
(4) Dalam hal Prajurit Penyandang Cacat tidak mempunyai ahli waris, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), santunan cacat dan tunjangan cacat diberikan kepada orang tua.
3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12 A dan Pasal 12 B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12 A
(1) Pengajuan surat permohonan santunan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (1) dilakukan oleh ahli waris melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan;
c. Daftar Pembayaran Penghasilan Terakhir pada saat meninggal dunia;
d. fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan
e. Surat Keterangan Ahli Waris.
(2) Dalam hal Prajurit Penyandang Cacat tidak mempunyai ahli waris, pengajuan surat permohonan santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua.
Pasal 12 B
(1) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun sebelum tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan santunan cacat melalui PT.
TASPEN (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan;
dan
c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
(2) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun pada tanggal dan setelah tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan santunan cacat melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan;
b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan;
dan
c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :