Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang yang meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda