Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang yang meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda
