Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mengacu pada data materiil yang disajikan oleh fungsi logistik
secara berjenjang untuk menyusun rencana kebutuhan yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
Koreksi Anda
