Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mengacu pada data materiil yang disajikan oleh fungsi logistik secara berjenjang untuk menyusun rencana kebutuhan yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
Koreksi Anda