Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. Tingkat Pusat (UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik.
b. Tingkat Daerah (Komando Utama) penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik.
Koreksi Anda
