Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyelenggaraan pengendalian inventori materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil. (2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: a. berorientasi pada tugas pokok organisasi; b. keluaran bermanfaat bagi proses pembinaan materiil; c. mampu menyediakan data materiil yang diperlukan Dephan dan TNI; dan d. dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data yang akurat dan valid.
Koreksi Anda