Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian inventori materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penatausahaan materiil. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id