Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas : a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat. b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di lingkungan UO TNI, dan memberikan laporan kepada UO Dephan; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan pengendalian inventori materiil untuk mendukung fungsi Binmat di lingkungan Angkatan dan memberikan laporan kepada UO Mabes TNI maupun Dephan dalam rangka pembinaan materiil.
Koreksi Anda