Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah : a. Dephan menyelenggarakan pengendalian inventori materiil Dephan dan TNI; b. Mabes TNI : 1. menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengendalian inventori materiil yang dilakukan oleh Angkatan. dan 2. melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil Mabes TNI. c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
Koreksi Anda