Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat; c. Mabes Angkatan menyusun program pelaksanaan inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id