Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan kebijakan umum pengendalian inventori materiil dalam rangka pertahanan Negara.
b. Mabes TNI merumuskan kebijakan pokok pengendalian inventori materiil tingkat UO Mabes TNI.
c. Mabes Angkatan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
Koreksi Anda
