Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam 3 (tiga) golongan:
a. narkotika golongan I
b. narkotika golongan II
c. narkotika golongan III
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan Narkotika yang berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
3. Bahan Adiktif lainnya adalah bahan adiktif kecuali untuk tembakau dan alkohol adalah zat atau bahan yang tidak termasuk ke dalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan.
4. Narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan zat adiktif lainnya.
5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat P4GN adalah upaya mencegah, memberantas, mengobati, dan merehabilitasi penyalahgunaaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif Lainnya.
6. Penyalahgunaan Narkoba yang selanjutnya disebut penyalahgunaan adalah pemakaian obat-obatan atau zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan dan dosis yang benar tanpa hak atau melawan hukum.
7. Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
11. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
12. Tes Penapisan adalah tes atau metode diagnosis untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penyakit atau kondisi tertentu sebelum menyebabkan gejala apapun.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO Markas Besar Angkatan Darat, UO Markas Besar Angkatan Laut, dan UO Markas Besar Angkatan Udara.
15. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mempunyai tugas dan fungsi menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai P4GN.
16. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan orang perorangan baik secara promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat umum.