Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
2. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.
3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
7. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8. Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kemhan.
9. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Panglima TNI dan Sekretaris Jenderal Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
10. Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-EI di jajaran Markas Besar TNI adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima TNI.
11. Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-EI di jajaran Markas Besar Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan.
12. Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah Panglima/Komandan/Kepala Komando Utama/ Pelaksana Pusat dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN dilingkungan Komando Utama/Pelaksana Pusat.
13. Pejabat Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah Komandan/Kepala Satuan Kerja sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan satuan kerja.
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
15. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
16. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
17. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
18. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Satker.
19. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah satu kesatuan sistem senjata yang secara terintegrasi atau bagian dari suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk digunakan dalam melaksanakan tugas pokok TNI.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Alutsista;
b. BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per-unit/satuan;
c. BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per-
unit/satuan; dan
d. BMN yang memiliki dokumen kepemilikan.
(3) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, hak paten, hak cipta, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang paling sedikit memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang/ PPB yang paling sedikit memuat:
a) identitas Pengguna Barang/PPB;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair;
2. kopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;
dan
3. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang;
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang;
2. surat pernyataan dari Pengguna Barang/ PPB yang paling sedikit memuat:
a) identitas Pengguna Barang/PPB;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa hewan, ikan, dan tanaman telah mati sehingga harus dilakukan Penghapusan;
c. kecelakaan kahar, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat keterangan dari instansi yang berwenang:
a) mengenai terjadinya kecelakaan kahar;
atau b) mengenai kondisi barang terkini karena kecelakaan kahar.
2. surat pernyataan dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang paling sedikit memuat:
a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena kecelakaan kahar;
3. kopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;
dan
4. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
(3) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c tidak ada, dapat digantikan dengan:
a. dokumen lainnya seperti dokumen kontrak dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; dan
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kemhan dan TNI.
(4) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang terhadap Penghapusan BMN, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(5) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP.
(6) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.