Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
b. Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan adalah Tim Kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan.