Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebijakan pimpinan dan/atau keperluan mendesak program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan dapat diubah skala prioritasnya setelah disepakati dalam rapat Panjatap Proleghan. (2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Ketua Panjatap Proleghan kepada Menteri.
Koreksi Anda