Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Prioritas Tahunan belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, dijadikan Proleghan tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
Koreksi Anda