Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Prioritas Tahunan belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, dijadikan Proleghan tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
Koreksi Anda
