Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan didasarkan atas Proleghan Jangka Panjang sesuai prioritas. (2) Dalam keadaan tertentu, usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan dapat dilakukan di luar Proleghan Jangka Panjang berdasarkan: a. kebijakan pimpinan; dan/atau b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id