Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Proleghan Prioritas Tahunan, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id