Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Daftar Proleghan Jangka Panjang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang.
Koreksi Anda
