Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proleghan ditetapkan untuk Jangka Panjang dan Prioritas Tahunan. (2) Proleghan Jangka Panjang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali. (3) Proleghan Prioritas Tahunan ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda