Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Kepala/Pimpinan Satker Kemhan; dan b. Kepala/Pimpinan di lingkungan Mabes TNI/Mabes Angkatan.
Koreksi Anda