Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai prioritas sebagaimana yang ditetapkan dalam Proleghan Prioritas Tahunan, wajib didukung pendanaannya.
Koreksi Anda
